Minggu, 08 Mei 2011

TATA TERTIB KARANG TARUNA KARTIKA BANGSA DALAM MENGHADIRI PERTEMUAN

1.      Datang maksimal 20 menit sebelum pelaksanaan kumpulan dimulai.
2.      Datang dengan mengunakan pakaian yang rapi (tidak berkaos oblong).
3.      Apabila angota karang taruna tidak dapat menghadiri kegiatan kepemudaan, maka harus menyertakan surat izin ataupun keterangan secara lisan yang bisa diwakilkan kepada pengurus karang taruna.
4.      Pemuda dan pemudi wajib mengisi absen setiap acara kumpulan. (tanda tangan tidak boleh di wakilkan).
5.      Tidak boleh meningalkan tempat sebelum acara selesai. (kecuali ada kepentingan yang tidak dapat di tingalkan).
6.      Pemuda dan pemudi diharapkan berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan kepemudaan tanpa terkecuali. (kumpulan rutin, nyinom dan kegiatan kepemudaan lainnya).
7.      Setiap keputusan dan kebijakan yang telah diambil dalam musyawarah mufakat harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak tanpa terkecuali dan dilaksanakan secara konsekuen.
8.      Setiap remaja yang telah memasuki usia ± 16 tahun (kelas 1 SMU diwajibkan menjadi angota karang taruna bulu wetan).
9.      Jika seorang angota karang taruna sudah menikah atau sudah tidak aktif  lagi dalam kegiatan karang taruna maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari karang taruna dan menyerahkan surat pengunduran diri atau secara lisan menyatakan pengunduran diri pada pertemuan rutin.
10.  Pemuda dan pemudi wajib menjaga nama baik organisasi karang taruna.
11.  Bagi angota karang taruna yang tidak datang pada kumpulan rutin ataupun kegiatan kepemudaan lainnya sebanyak 2 kali tanpa keterangan yang jelas, maka akan diberikan surat teguran kepada orang tua yang bersangkutan.
12.  Semua anggota karang taruna saat acara sinoman diharapkan berkumpul semuannya menjadi satu baik yang mempunyai seragam nyinom baru maupun yang tidak punya seragam nyinom baru, dan bagi anggota karang taruna yang tidak mempunyai seragam baru dapat mengenakan seragam yang lama.

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Posts